Tanggapi Putusan Bawaslu, BPN Minta Proses Situng Dihentikan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 13:51 WIB
Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum, BPN Prabowo-Sandi Sufi Dasco Ahmad (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluar keputusan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur di dalam melakukan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Tetapi, Bawaslu tetap meminta Situng untuk tetap berjalan.

Merespon hal itu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan putusan yang tidak menghentikan Situng KPU. Padahal kesalahan kerap kali terjadi meskipun perbaikin juga dilakukan.

“Ya tadi memang disampaikan bahwa tidak harus ada perbaikin terhadap C1 yang di-upload. Namun dengan adanya C1 dalam pertimbangan yang diperbaiki, apa lagi yang mau diperbaiki?,” kata Dasco di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Artinya, kata Dasco, seharusnya Situng itu tidak bisa berjalan lagi. Karena selalu terjadi kesalahan upload yang merugikan pihaknya terhadap hasil pilpres.

“Artinya situng yang ada itu enggak bisa berjalan,” ungkap Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu juga berharap agar putusan Bawaslu kedepannya menjadi pembelajar bagu KPU dan semua pihak jika masih terdapat kelalaian. Sehingga dalam pemilu berikutanya tak dapat terulang lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya