Tanggapi Putusan Bawaslu, BPN Minta Proses Situng Dihentikan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 13:51 WIB
Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum, BPN Prabowo-Sandi Sufi Dasco Ahmad (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng)

“Ini sudah jelas bahwa ini pelajaran bagi kita semua bahwa ini ada kelalaian pemilu yang enggak boleh diulang lagi dalam pemilu yang akan datang,” tukasnya.

Dibertikan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

(Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Situng, Ini Komentar TKN Jokowi)

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu hari ini.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya