JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dalam putusannya, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukan data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juri Ardiantoro, Wakil Direktur Bidang Hukum TKN menuturkan, putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh perundang-undangan pemilu. Sehingga, TKN mengapresiasi putusan tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Mengapresiasi putusan Bawaslu yang sangat positif untuk menegakan hukum dan keadilan," ujar Juri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).
(Baca Juga: Tanggapi Putusan Bawaslu, BPN Minta Proses Situng Dihentikan)