TKN Apresiasi Putusan Bawaslu terkait Situng KPU

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 15:26 WIB
Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Juri Ardiantoro (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dalam putusannya, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukan data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juri Ardiantoro, Wakil Direktur Bidang Hukum TKN menuturkan, putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh perundang-undangan pemilu. Sehingga, TKN mengapresiasi putusan tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan. 

"Mengapresiasi putusan Bawaslu yang sangat positif untuk menegakan hukum dan keadilan," ujar Juri  melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).

(Baca Juga: Tanggapi Putusan Bawaslu, BPN Minta Proses Situng Dihentikan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya