Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Makar, Permadi: Ini Perintah Undang-Undang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 11:37 WIB
Permadi (Okezone)
Share :

JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil dan memeriksa Politikus senior Partai Gerindra, Permadi. Permadi dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong Kivlan Zen.

Menanggapi hal tersebut, Permadi mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan makar dan berita bohong terkait Kivlan Zein. Meskipun tak mempunyai persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan.

 Baca juga: Permadi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Saksi Dugaan Makar

“Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

 

Dirinya mengaku, sudah memenuhi pemanggilan penyidik sejak pukul 10.15 WIB. Namun, kedatangannya tak tampak terlihat di Bareskrim Polri.

“Saya hadir, sudah di ruang pemeriksaan,” ujar Permadi.

 Baca juga: Kivlan Zen Dicecar soal Pernyataan People Power Eggi Sudjana

Selain itu, Permadi juga mengaku dirinya kali ini datang guna menjalani pemeriksaan dengan didamping oleh beberapa kuasa hukum dia.

“Sementara ada beberapa,” singkat dia.

 Baca juga: Diperiksa 14 Jam dan Dicecar 51 Pertanyaan, Kivlan Zen: Penyidik Ramah Tamah

Sebelumnya, Permadi menjalani pemeriksaan pada hari Selasa 14 Mei 2019. Namun dikarenakan dirinya sedang menjalani sidang di MPR sehingga tak hadir dan melakukan penjadwalan ulang.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya