Ani Hasibuan Akan Gugat Media terkait Berita Ratusan KPPS Meninggal

Antara, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 12:48 WIB
Ani Hasibuan (Foto: Ist)
Share :

Surat panggilan untuk Ani Hasibuan, bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus. Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

(Baca Juga: Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kematian Petugas KPPS

Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya