Sekira pukul 21.43 WIB, F datang dengan W untuk transaksi langsung dengan petugas yang menyamar pada saat itu. Setelah bertemu, petugas lalu memberikan uang tips sesuai permintaan F.
“Setelah itu wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang kencan sesuai yang sudah dijanjikan,” katanya.
Sementara petugas lainnya langsung mengamankan F di lobby hotel lantai 3. Bersama korban yang dijual dan barang bukti, F segera dibawa ke Polres Sintang untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa uang transaksi sebanyak Rp1,6 juta beserta pakaian luar dalam korban.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa penjualan perempuan koleksi F tidak hanya melalui WhatsApp saja. Melainkan juga masuk ke tempat hiburan malam. Dimana F menjajakan wanitanya, baik untuk menemani tamu karaoke ataupun kencan.
Saat ini, F masih ditahan di Mapolres Sintang. Pria 27 tahun ini dijerat Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Salman Mardira)