SEMARANG – Sedikitnya delapan unit mobil diamankan Polsek Genuk Semarang Jawa Tengah sebagai barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan yang marak terjadi menjelang Lebaran Idul Fitri. Dua pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya adalah Slamet Bagus Setiawan (21), warga Tegalsari Kecamatan Candisari, dan Stefanus Purnomo (32) warga Gayamsari. Mereka diduga terlibat sebagai anggota sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa dan menjual atau menggadaikan mobil tersebut di tempat lain.
Baca juga: Ingin Serius Menikah, Pria Ini Malah Ditipu Kekasihnya Sendiri
"Korban ada sekira 20 orang, sedangkan tersangka yang ditangkap berjumlah dua orang terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil,” kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin kepada awak media di Mapolsek Genuk, Kamis (16/5/2019).