JAKARTA - Pemuda berinisial GA (21) ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kedapatan memeras seorang pria, HK. Pria yang memiliki tato 'Gustian' di lengan kanannya tersebut memeras HK dengan cara mengancam akan menyebarkan foto-foto bersama selingkuhannya.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya, pelaku berpura-pura sebagai perempuan bernama Siska yang kemudian menghubungi korban HK lewat WhatsApp.
(Baca Juga: Peras Sekdes Rp700 Juta, Polisi dan Wartawan Gadungan Dibekuk di Tangerang)
Selanjutnya, kata Ade, pelaku mengaku memiliki foto korban bersama selingkuhannya dan mengancam akan menyebarkan foto dia bersama selingkuhannya ke istri dan keluarganya jika tidak mentransfer sejumlah uang yang diminta.
"Akhirnya, korban menyerahkan uang Rp80 juta yang diminta. Setelah itu korban buat laporan, kami ungkap, GA ini kami tangkap," ujarnya.
(Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex)
Atas perbuatannya, pria bertato ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Arief Setyadi )