Peras Orang Pakai Foto Selingkuhan, Pemuda Bertato Diciduk Polisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2019 16:49 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemerasan (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Pemuda berinisial GA (21) ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kedapatan memeras seorang pria, HK. Pria yang memiliki tato 'Gustian' di lengan kanannya tersebut memeras HK dengan cara mengancam akan menyebarkan foto-foto bersama selingkuhannya.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya, pelaku berpura-pura sebagai perempuan bernama Siska yang kemudian menghubungi korban HK lewat WhatsApp.

(Baca Juga: Peras Sekdes Rp700 Juta, Polisi dan Wartawan Gadungan Dibekuk di Tangerang

Selanjutnya, kata Ade, pelaku mengaku memiliki foto korban bersama selingkuhannya dan mengancam akan menyebarkan foto dia bersama selingkuhannya ke istri dan keluarganya jika tidak mentransfer sejumlah uang yang diminta.

‎"Akhirnya, korban menyerahkan uang Rp80 juta yang diminta. Setelah itu korban buat laporan, kami ungkap, GA ini kami tangkap," ujarnya.

(Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex

Atas perbuatannya, pria bertato ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana ‎penjara paling lama 4 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya