JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut ada indikasi praktik maladministrasi yang dilakukan oleh negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Sebab, ratusan petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala menjelaskan beberapa faktor maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilu 2019. Salah satunya, kata Adrianus, kesalahan dalam perekrutan petugas penyelenggara pemilu serta kurangnya sosialisasi untuk meminimalisir resiko.
Baca Juga: Gali Penyebab Kematian Petugas KPPS, Komnas HAM Temui Pihak Keluarga
"Kalau dari segi Ombudsman sebetulnya negara melakukan maladministrasi, yakni merekrut orang untuk bekerja membantu negara, tetapi si orang ini tidak diberitahu sebetulnya bebannya berat," kata Adrianus saat menghadiri diskusi di Gado-Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Adrianus, jika sebelumnya para petugas penyelenggara pemilu sudah diberitahu mengenai resiko yang akan dihadapi, maka banyak yang akan mempertimbangkan untuk menjaga kesehatan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan pada Pemilu 2019.
"Sepertinya yang menjadi korban meninggal dunia adalah orang awam yang tidak tahu risikonya," terangnya.