KPAI Imbau Aksi 22 Mei Tak Libatkan Anak Di Bawah Umur

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 07:29 WIB
Aksi saat di Bawaslu (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengikutsertakan anak di bawah umur ketika hendak melaksanakan aksi unjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat pengumuman Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Sebab, keikutsertaan mereka di dalam agenda politik dilarang Undang-Undang Pemilu.

“Mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga dan orang tua untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik,” kata Ketua KPAI, Sunanto kepada Okezone, Senin (20/5/2019).

Sunanto meminta kepada seluruh elemen masyarkat untuk tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan, dan menyebar ujaran kebencian kepada anak, yang akan berujung kepada tindakan berbahaya dan melawan hukum. Kata dia, sebaiknya berikan mereka edukasi tentang demokrasi yang sesuai dengan konstitusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya