Jaksa berkesimpulan Ending Fuad Hamidy bersama Johny E Awuy terbukti menyuap tiga pejabat Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah dari pemerintah.
Dalam analisis yuridis jaksa, Ending dan Johny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.
Kemudian Johny dan Ending memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Ending memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang serta barang tersebut bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan serta pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.