Sekjen dan Bendahara KONI Jalani Sidang Vonis Suap Dana Hibah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 09:18 WIB
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menjalani sidang kasus dana hibah. (Foto: Sindonews)
Share :

(Baca juga: Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Dana Hibah)

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya