Polisi Tangkap Pilot yang Ajak Rusuh pada 22 Mei, Motifnya Masih Digali

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 11:55 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Polisi menangkap seorang pilot berinisial IR lantaran diduga menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech melalui akun Facebook pribadinya.

IR ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur.

"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).

Dalam posting-annya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi yang mengandung teror dan hasutan. 

Salah satunya adalah narasi yang disebarkan melalui akun Facebook untuk mengajak masyarakat melakukan kerusuhan saat proses rekapitulasi suara resmi KPU pada 22 Mei 2019.

"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," ujarnya.


Baca Juga : MUI Minta Masyarakat Tetap Jaga Keutuhan NKRI di Aksi 22 Mei

Selain mem-posting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten-konten hoaks. Salah satunya posting-an soal “Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI”.


Baca Juga : KPAI Imbau Aksi 22 Mei Tak Libatkan Anak Di Bawah Umur

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya