JAKARTA - Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dipolisikan ke Bareskrim Polri terkait ucapannya di dalam video yang viral soal ajakan rencana penutupan KPU saat penetapan rekapitulasi suara pada 22 Mei mendatang.
Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Humisar. Dalam hal ini, Soenarko dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan makar.
Humisar menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Soenarko setelah melihat video ajakan tersebut viral di YouTube. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dibuat resah dan tidak nyaman atas hasutan oleh terlapor.
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana," kata Humisar usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
(Baca Juga: Jelang 22 Mei, Polri: Analisis Intelijen Situasi Sangat Kondusif)
Selain itu, Humisar menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan Soenarko juga telah memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dan masyarakat.