"Hanya saja yang disayangkan oleh saya, pertemuan mereka kok hanya berdua di dalam mobil, itu yang menjadi pandangan negatif orang lain," pungkasnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, jika kejadian isu Innova bergoyang benar adanya, kasus ini merupakan kasus ke-5 selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2017.
"Jika eselon II yang saat ini jadi perbincangan dengan istilah Innova bergoyang benar masuk pada unsur amoral, pelaku terancam melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, ada beberapa Pasal terkait di PP 53 ini, dia bisa terjerat Pasal 3 ayat 6, ayat 11, ayat 13 sekaligus melanggar sumpah jabatan dan kalau kasus ini terbukti, pelaku bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan dan pengumpulan data di Inspektorat Kabupaten Pangandaran," papar Ganjar.
(Khafid Mardiyansyah)