Bawaslu Kembali Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu secara TSM oleh Jokowi-Ma'ruf

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 12:17 WIB
Pemilu (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menolak laporan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) dalam pilpres 2019 oleh Jokowi-Ma’ruf Amin. Adapun laporan tersebut diajukan oleh Politisi PAN Dian Islamiati Fatwa dengan nomor 02/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima” kata Ketua Bawaslu, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

 Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait kecurangan pemilu dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikarenakan buktinya tidak memenuhi kriteria karena hanya memasukan bukti berupa print out berita tanpa dilengkapi dokumen lainnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Fritz Edward dalam sidang menjelaskan alasan yang membuat laporan dugaan TSM ditolak oleh pihaknya. Hal ini dikarenakan peraturan bahwa bukti dalam laporan dinyatakan tidak memenuhi kriteria kecurangan secara terstruktur lantaran hanya memasukan bukti berupa link berita tanpa dilengkapi dokumen lain seperti video.

 Baca juga: Tak Ikut Aksi 22 Mei, PDIP: Tindakan Inkonstitusional Akan Berhadapan dengan Hukum

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," tegas Fritz.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya