Rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur Disahkan, Jokowi-Ma'ruf Menang Raih 50 Ribu Suara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 Mei 2019 17:26 WIB
Pemilu (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merampungkan rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pilpres 2019 untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Kuala Lumpur.

Adapun hasil dari rekapitulasi Pilpres di PPLN Kuala Lumpur, pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin unggul dari pesaingnya yakni pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 Baca juga: Rekapitulasi Suara Nasional, Prabowo-Sandi Menang di Riau

Di mana, Jokowi-Ma'ruf mendapat sekitar 50.049 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan sekitar 26.630 suara. Hasil ini pun menegaskan Jokowi-Ma’ruf unggul 23.419 suara dari Prabowo-Sandi.

 

Untuk surat suara di PPLN Kuala Lumpur sebanyak 76.679 dinyatakan sah dan ada 49.070 surat suara dinyatakan tidak sah. Adapun jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 125.749.

“Rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur sah," ungkap komisioner KPU Hasyim Asy'ar di ruang sidang kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

 Baca juga: Real Count KPU 90,4%, Jokowi-Ma'ruf Unggul 15,7 Juta Suara

Dalam keputusan rekapitulasi itu disaksikan saksi dari tiap paslon presiden-wakil presiden, partai peserta pemilu dan Bawaslu RI.

Berikut data perolehan suara Paslon Presiden:

01 Jokowi - Ma'ruf Amin : 50.049 suara

02 Prabowo - Sandiaga Uno : 26.630 suara

 Baca juga: Pasca-Penetapan Resmi KPU, Akankah Jokowi dan Prabowo Bertemu?

Jumlah suara sah : 76.679

Jumlah suara tidak sah : 49.070

Jumlah suara sah dan tidak sah:125.749.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya