KUALANAMU – Bea Cukai Kualanamu menggelar konferensi pers atas penggagalan upaya penyelundupan barang melalui kiriman pos berupa daun Khat (Katinon) sebanyak 2 karton dengan berat ±16kg pada Selasa (21/05) di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatera Utara dan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara. Sebelumnya tim gabungan tersebut berhasil melakukan penindakan pada Rabu (15/05) dan Jum’at (17/05/2019) di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan bahwa barang kiriman tersebut dikirim dari negara Ethiopia dengan sebelumnya diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa pakaian dengan penerima berbeda yang beralamat di Medan Helvetia dan Tanjung Balai Asahan.
“Koordinasi antara Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatera Utara, Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku berinisial Has (46) sebagai penerima barang di Tanjung Balai Asahan. Untuk penerima barang yang berada di Medan Helvetia sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkap Oza.
Oza menyebutkan bahwa keberhasilan ini adalah salah satu upaya bersama yang dilakukan dengan reka-rekan Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.