"Saya pikir yang terbaik adalah universitas harus melakukan tinjauan menyeluruh terhadap sistem gelar kehormatan mereka untuk memastikan skandal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Moran sebagaimana dilansir BBC, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya universitas mengatakan: "Sama seperti tidak ada yang memiliki hak untuk memberikan gelar kehormatan, tidak ada yang punya hak untuk membatalkannya secara tiba-tiba."
Sultan telah membela keputusan untuk mengadopsi undang-undang baru tersebut dengan mengatakan meskipun akan ada moratorium hukuman mati, "manfaat" dari undang-undang baru pada akhirnya akan menjadi jelas.
Homoseksualitas telah dinyatakan ilegal di Brunei dan dapat diganjar dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)