JAKARTA – Brunei Darussalam adalah salah satu negara yang berstatus sebagai Negara Persemakmuran Inggris atau Commonwealth.
Persemakmuran adalah sebuah asosiasi sukarela, baik di negara maju maupun berkembang di Asia, Amerika, Afrika, Eropa, Pasifik dan Karibia. Negara yang tergabung adalah negara independen bekas jajahan Inggris, yang tetap mempertahankan persahabatan dan kerja sama dengan Kerajaan itu.
Hal ini bertujuan untuk saling mendukung negara-negara anggota untuk mencapai tujuan di berbagai bidang, termasuk pembangunan, demokrasi dan perdamaian. Didukung penuh oleh lebih dari 80 organisasi antar pemerintah, budaya, sipil, serta profesional.
Brunei Darussalam merupakan salah satu negara jajahan Inggris yang sampai saat ini masih setia dengan Kerajaan Inggris. Brunei merupakan kesultanan kecil yang kaya energi di pantai utara Kalimantan Asia Tenggara.
Lantas apakah ini berarti Brunei masih membayar pajak kepada Inggris?
Brunei dan Inggris memiliki perjanjian pajak berganda. Perjanjian antara dua negara atau lebih untuk menghindari pajak berganda internasional atas penghasilan dan properti. Melansir Gov.uk, bila warga Inggris yang sudah bayar pajak di Brunei, tidak perlu membayarnya lagi di Inggris dan begitupun sebaliknya, jika warga Brunei yang sudah bayar pajak di Inggris, tidak perlu membayarnya lagi di Brunei.
(Rahman Asmardika)