Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brunei Batal Jatuhkan Hukuman Mati untuk Hubungan Seksual Sesama Jenis

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |13:11 WIB
Brunei Batal Jatuhkan Hukuman Mati untuk Hubungan Seksual Sesama Jenis
Sultan Brunei Hasanah Bolkiah. (Foto: Reuters)
A
A
A

BANDAR SERI BEGAWAN – Brunei menarik kembali undang-undang yang menjatuhkan hukuman mati kepada pasangan yang melakukan hubungan seks sesama jenis dan perzinahan setelah mengumumkannya bulan lalu.

Pada Minggu, Sultan Hasanah Bolkiah memperpanjang moratorium terhadap hukuman mati untuk menutupi undang-undang baru tersebut. Keputusan itu diambil menyusul gelombang protes terhadap undang-undang tersebut, termasuk ancaman boikot dan kecaman dari selebiritas.

Meski hukuman mati tercantum dalam buku undang-undang Brunei, negara itu belum pernah melakukan eksekusi mati sejak 1957. Demikian diwartakan BBC, Senin (6/5/2019).

Dalam sebuah pidato, sultan mengatakan dia sadar ada "banyak pertanyaan dan kesalahpahaman" mengenai implementasi undang-undang yang disebut dengan Orde Hukum Pidana Syariah (SPCO) itu.

Meski mengatakan bahwa moratorium hukuman mati akan diterapkan pada SPCO ia juga membela aturan baru yang baru saja diperkenalkan itu, mengatakan "menfaatnya" akan menjadi jelas.

Pidato itu menandai pertama kalinya sultan berbicara di depan umum tentang undang-undang tersebut sejak diperkenalkan.

Homoseksualitas telah lama dinyatakan ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement