BANDAR SERI BEGAWAN - Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah mengembalikan gelar kehormatan yang diberikan kepadanya oleh Universitas Oxford setelah perguruan tinggi terkemuka itu menyampaikan keprihatinannya atas undang-undang anti LGBT Brunei yang keras.
Undang-undang yang diumumkan pada April itu mulanya membuat para pelaku hubungan seks sesama jenis dan perzinahan dapat dijatuhi hukuman rajam sampai mati. Namun, Brunei menarik kembali penerapan hukuman mati setelah munculnya suara-suara protes, kecaman dan ancaman boikot dari dunia internasional.
Universitas Oxford mengatakan telah membuka kajian "terkait keprihatinan tentang hukum pidana baru".
Dalam sebuah pernyataan, seorang juru bicara mengatakan universitas diberitahu bahwa Sultan Hassanal Bolkiah akan mengembalikan gelarnya setelah surat itu dikirimkan kepadanya bulan lalu.
Lebih dari 118.500 orang telah menandatangani petisi yang menyerukan universitas untuk menarik gelar hukum kehormatan, yang diberikan pada Sang Sultan pada 1993.
Anggota parlemen Oxford, Layla Moran, juga menulis kepada universitas untuk mendesak lembaga itu mencabut gelar tersebut dari Sultan Hassanal Bolkiah. Moran mengatakan bahwa pengembalian gelar itu "jelas tidak cukup".
Dia berkata: "Universitas Oxford sekarang memiliki kesempatan untuk menebus dirinya sendiri dan bergerak melewati terikat dengan pelanggaran HAM berat.