JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terharap Direktur nonaktif PT. PLN Sofyan Basir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
"Memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB direktur utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi. Jadi hari Jumat sekitar Pukul 10.00 WIB diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Febri menyatakan, terkait dengan pemanggilan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan. Oleh sebab itu, KPK berharap Sofyan Basir bisa memenuhi pemanggilan dari lembaga antirasuah.
"Suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," ucap Febri.
Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.