JAKARTA - Direktur non-aktif PT. PLN Sofyan Basir tak menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, Sofyan tak hadir lantaran harus memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara Leasing Marine Vessel Power Plant pada hari ini.
"Dan pada kesempatan yang sama kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," kata Dwi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Dwi menjelaskan, Sofyan lebih memilih menjalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa lantaran sudah dilayangkan surat pemeriksaan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Oleh sebab itu, Sofyan memutuskan untuk menghadiri panggilan tersebut.
"Mengingat panggilan hari ini di Kejaksaan Agung itu merupakan panggilan kedua kalinya. Pada hari ini yang bertepatan juga dengan panggilan KPK, tadi pagi jam 9 beliau sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan," papar Dwi.