Kami Mahasiswa Indonesia dengan ini menyatakan:
1. Mengecam kejadian, aksi rusuh serta tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun massa aksi.
2. Meminta TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan sesuai hukum yang berlaku dan menghormati Hak Asasi Manusia.
3. Mendesak pemerintah untuk segera mencabut dan membubarkan tim asistensi hukum serta meninjau kembali UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan dalam membatasi akses sosial media serta mengimbau masyarakat untuk selektif dalam penggunaan sosial media.
Baca Juga: Pasca-Aksi 22 Mei, Kapolda Metro: Situasi Jakarta Sudah Kondusif