Polisi Diminta Tindak Tegas Provokator Kerusuhan Aksi 21-22 Mei

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 17:19 WIB
Aksi 22 Mei: Massa dan Polisi Saling Serang di Depan Bawaslu (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Kami Mahasiswa Indonesia dengan ini menyatakan:

1. Mengecam kejadian, aksi rusuh serta tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun massa aksi.

2. Meminta TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan sesuai hukum yang berlaku dan menghormati Hak Asasi Manusia.

3. Mendesak pemerintah untuk segera mencabut dan membubarkan tim asistensi hukum serta meninjau kembali UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan dalam membatasi akses sosial media serta mengimbau masyarakat untuk selektif dalam penggunaan sosial media.

Baca Juga: Pasca-Aksi 22 Mei, Kapolda Metro: Situasi Jakarta Sudah Kondusif

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya