4. Menolak segala tindakan inkonstitusional yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan intervensi terhadap penyelenggara pemilu serta meminta seluruh lembaga penyelenggara pemilu untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggara yang gugur dan keterbukaan informasi serta mengevaluasi sistem pemilu yang diadakan secara serentak.
5. Mengimbau masyarakat dan semua elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan sebangsa dan se-Tanah Air.
(Fiddy Anggriawan )