TAHUNA – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu menyebutkan pemkab setempat memberhentikan 12 aparatur sipil negara (ASN) karena tersangkut kasus korupsi.
Menurut Steven Lawendatu, aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat itu setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, 12 ASN dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," katanya, di Tahuna, mengutip Antaranews, Jumat (24/5/2019).
Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap para pejabat dan ASN koruptor itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.