Korupsi, 12 ASN di Sangihe Dipecat

Antara, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 13:31 WIB
Ilustrasi
Share :

“Putusan dua lembaga kementerian serta BKN itu sangat tegas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," katanya.

Ia meminta semua aparatur sipil negara agar menghindari tindakan pelanggaran hukum, seperti korupsi.


Baca Juga : Kementan Klaim Semua Pegawai yang Korupsi Sudah Diberhentikan

Terkait dengan proses hukum terhadap ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019, Lawendatu mengatakan bahwa sampai saat ini baru satu kasus yang dilimpahkan Bawaslu ke pihak BKDD.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya