“Putusan dua lembaga kementerian serta BKN itu sangat tegas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," katanya.
Ia meminta semua aparatur sipil negara agar menghindari tindakan pelanggaran hukum, seperti korupsi.
Baca Juga : Kementan Klaim Semua Pegawai yang Korupsi Sudah Diberhentikan
Terkait dengan proses hukum terhadap ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019, Lawendatu mengatakan bahwa sampai saat ini baru satu kasus yang dilimpahkan Bawaslu ke pihak BKDD.