NUNUKAN – Sebanyak 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah, dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama dua hari berturut-turut oleh Pemerintah Malaysia yang berlangsung Kamis (23/5) dan Jumat (24/5).
Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan pada Kamis sebanyak 155 orang dan Jumat sebanyak 160 orang yang berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu (87) dan KRI Tawau (73).
Plh Kepala BP3TKI Nunukan, Arbain, pada Sabtu (25/5/2019), membenarkan pemulangan pekan ini sebanyak dua kali dengan total 315 orang. Pemulangan TKI ilegal ini dilakukan setelah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penjara Negeri Sabah.
Ia mengungkapkan, dari 315 TKI ilegal yang dipulangkan itu masing-masing 227 laki-laki, 76 perempuan, lima anak laki-laki dan tujuh anak perempuan.