Kedatangan TKI ilegal ini langsung ditangani oleh petugas kepolisian, TNI dan imigrasi serta kesehatan pelabuhan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Selanjutnya, didata dan diwawancara oleh petugas imigrasi setempat terkait pelanggaran dan dokumen keimigrasian yang dimiliki selama bekerja di Negeri Sabah.
Baca Juga : Bermasalah, 153 TKI Dideportasi dari Malaysia
Setelah itu, kata Arbain, diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung sementara di penampungan Rusunawa di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Berdasarkan hasil pendataan oleh aparat kepolisian, tidak memiliki dokumen sama sekali berangkat ke Negeri Sabah sebanyak 72 orang, memiliki paspor tanpa perpanjangan masa berlaku (17) dan kasus kriminal (1).