SEMARANG - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus pelaku pelecehan seksual yang disertai penipuan dan pemerasan. Ironisnya, aksi pelaku bernama Irvan Abrianto (34), warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, itu dilakukan saat dirinya masih mendekam di balik jeruji penjara LP Kelas II B, Bangkinang.
IA melakukan penipuan disertai pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Ia memeras korbannya, IR (30), asal Demak, hingga mencapai Rp50 juta. IA pun akhirnya diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng sesaat setelah dirinya bebas dari tahanan LP Kelas II B Bangkinang, Senin 6 Mei 2019.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menjelaskan awal mula kasus pelecehan seksual yang disertai penipuan dan pemerasan itu terjadi. Awalnya IA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dengan akun Yonbrimob Gegana (Apek).
"Tersangka kemudian berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat perwira," jelas Agung saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/5/2019).
Setelah berkenalan, lanjut Agung, keduanya terlibat dalam hubungan asmara dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Percakapan di Facebook itu kemudian mulai intim dan berpindah ke aplikasi Whatsapp (WA).
"Kemudian mereka melakukan video call selama beberapa kali. Dalam percakapan video call itu pelaku meminta korban memperlihatkan organ vitalnya. Secara diam-diam, pelaku merekam adegan itu,” terang Agung.