(Baca juga: Peras Orang Pakai Foto Selingkuhan, Pemuda Bertato Diciduk Polisi)
Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Jika keinginan pelaku tak dituruti, ia pun mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu.
“Komunikasi antarkeduanya itu sudah terjadi sejak November 2018. Video korban juga sudah disebarkan tersangka di grup Facebook Berita Demak,” Imbuh Agung. Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polda Jateng dan pada 15 Maret lalu penyelidikan pun dimulai di mana diketahui jika pelaku berada di Riau.
Agung menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga korbannya lebih dari satu. “Kami imbau kepada warga, khususnya perempuan yang seringkali menjadi target penipuan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, IA pun dijerat dengan UU No.11/2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
(Qur'anul Hidayat)