Baca Juga: Sandiaga Siap Kawal Prabowo Dalam Sidang MK
Menurut Hasyim, baik pemohon maupun termohon dapat saling menunujukan pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya di hadapan majelis hakim. Hal itu menjadi salah satu rahasia pihak KPU untuk menghadapi gugatan di MK.
"Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," tutur Hasyim.
KPU sendiri telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK.
Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut disebutnya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.
(Edi Hidayat)