JAKARTA – Polri mengungkapkan enam tersangka kasus kerusuhan dalam aksi 21-22 Mei 2019. Di antara mereka ada yang diperintahkan untuk membunuh empat tokoh nasional.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal saat memaparkan hasil investigasi kasus kerusuhan 21-22 Mei dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
“Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-fakta ketiga penunggang yang ingin menciptakan martir,” kata Iqbal.
Tersangka ditangkap masing-masing berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF alias VV. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 22 Mei.
“Pada 1 Oktober 2018, HK mendapat perintah dari seseorang. Pihak kami sudah ketahui identitasnya, sedang didalami. Pada Oktober mendapat perintah cari dua pucuk laras panjang dan pendek di Kalibata,” ujar Iqbal.