Karena itu, Irma pun berharap Mustofa dapat mendapatkan efek jera dari peristiwa yang dihadapinya saat ini.
“Hukum harus memberi efek jera, agar tidak sembarangan bikin fitnah dan merusak kerukunan bangsa,” tandasnya.
Dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. (edi)
(Rizka Diputra)