Ustadz Sambo: Saya Nggak Pernah Berhubungan dengan Eggi Sudjana

Antara, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 07:10 WIB
Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustadz Ansufri Idrus Sambo, Rabu 22 Mei 2019. Namun, dia urung memenuhi panggilan tersebut.

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya