JAKARTA - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin-Selasa (27-28 Mei 2019) dini hari. Tim mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut.
Dari delapan orang yang ditangkap, terdapat beberapa oknum pejabat imigrasi. Selain mengamankan delapan orang, tim juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga intuk mengurus izin tinggal WNA alias turis di NTB.
Tim mendapatkan informasi awal bahwa nilai suap untuk mengurus izin tinggal turis di NTB sebesar Rp1 miliar. Tim akan mendalami kembali dugaan tersebut pada pemeriksaan lanjutan di Jakarta.
(Baca juga: OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Terbangkan 7 Orang ke Jakarta)
"Diduga, nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Saat ini, KPK sedang membawa tujuh orang yang diamankan tersebut ke kantor KPK di Jakarta. Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan tersebut.
KPK berencana menggelar konferensi pers terkait OTT pejabat imigrasi di NTB tersebut pada malam ini.
(Qur'anul Hidayat)