"Diduga, nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Saat ini, KPK sedang membawa tujuh orang yang diamankan tersebut ke kantor KPK di Jakarta. Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan tersebut.
KPK berencana menggelar konferensi pers terkait OTT pejabat imigrasi di NTB tersebut pada malam ini.
(Qur'anul Hidayat)