JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) sudah menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim dilakukan setelah pimpinan melakukan gelar perkara terkait hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung. Hasil gelar perkara, status Sjamsul Nursalim telah naik ke penyidikan.
"Ya sudah (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi awak media soal status tersangka Sjamsul Nursalim, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyelidikan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI. Pasangan suami-istri tersebut disinyalir saat ini sedang berada di Singapura.
Alex mengaku sudah mengetahui bahwa Sjamsul dan Itjih sudah menetap di Singapura. Namun, KPK telah memanggil beberapa ahli untuk dimintai pendapat terkait ketidakhadiran Sjamsul dan istrinya di persidangan.