"Yang bersangkutan kan permanent residen di situ, SN (Sjamsul Nursalim) itu kalau dipanggil yang bersangkutan tidak anu (tidak datang -red) ya, ya kita dengan in absentia dan kita sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," tuturnya.
(Baca Juga: KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim)
Dalam perkara ini, KPK baru menjerat satu orang sebagai tersangka yakni, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.