Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 11:44 WIB
Share :

Mendengar permohonan itu hakim tunggal Ratmoho mengabulkan permintaan kuasa hukum. "Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 mei 2019," Kata Ratmoho.

(Baca Juga: Ustadz Sambo: Saya Nggak Pernah Berhubungan dengan Eggi Sudjana)

Diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya