Wali Kota Sukabumi Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran

Antara, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 08:30 WIB
ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat yang mendapat kendaraan dinas unutk tidak menggunakan fasilitas itu dalam rangka mudik Lebaran 2019.

"Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah disosialisasikan kepada seluruh PNS pemegang kendaraan dinas agar kendaraan tidak digunakan untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik," katanya, sebagaimana dilansir dari Antaranews, Rabu (29/5/2019).

Namun, ia tidak melarang penuh PNS menggunakan kendaraan dinas, sebab dalam surat edaran itu, baik dari KPK maupun Mendagri RI, isinya imbauan untuk kendaraan dinas hanya dibolehkan untuk kegiatan kedinasan.

Namun, pihaknya menyampaikan kepada seluruh PNS alangkah baiknya kendaraan tersebut tidak untuk mudik karena khawatir jadi rusak, hilang atau bahkan terjadi kecelakaan. Oleh karenanya kata Fahmi, jika ada PNS ingin mudik Lebaran sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Pihaknya juga akan mengawasi aktivitas PNS dalam menggunakan kendaraan dinas agar sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya