Wali Kota Sukabumi Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran

Antara, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 08:30 WIB
ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Kami yakin seluruh PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, baik dalam bentuk sepeda motor maupun mobil, taat akan aturan yang diberlakukan dan tidak nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Adapun untuk sanksi kepada PNS yang melanggar aturan disesuaikan dengan kesalahannya apakah masuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat seperti mulai dari teguran bahkan bisa saja penurunan jabatan hingga pemecatan.

Di sisi lain, PNS yang memanfaatkan cuti bersama dan libur hari raya agar tepat waktu kembali ke Kota Sukabumi dan tidak bolos pada hari pertama masuk kerja setelah berlibur Lebaran.

"Selama mudik telefon seluler wajib diaktifkan serta selalu menjaga kesehatan agar saat masuk kerja tetap sehat," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya