JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara izin tinggal warga negara asing (WNA). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda NTB selama dua hari.
"Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kronologi lebih rinci dan verifikasi terhadap sejumlah informasi serta dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA yang ditangani penyidik PNS di Kantor Imigrasi Mataram.
Sebelumnya, tim melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu 29 Mei 2019. Tim menyita sejumlah dokumen terkait proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA.
Lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia, dan rumah para tersangka.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk WNA di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.