Anggota DPRD Yogyakarta Digugat Gara-Gara Utang Suaminya

krjogja.com, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2019 03:18 WIB
Ilustrasi
Share :

YOGYAKARTA - Lantaran sang suami terjerat utang yang belum dibayar, seorang perempuan anggota DPRD DIY mendapat gugatan wanprestasi serta tuntutan ganti rugi Rp1.518.000.000. Gugatan diajukan Advokat Rizal Putranto SH selaku kuasa hukum Jaka Muktiono Prio dalam sidang perdana pada Rabu 29 Mei 2019, di PN Yogya.

Tergugat VI Erlia Risti yang terpilih lagi dalam Pemilu 2019 untuk kursi DPRD DIY hadir bersama kuasa hukum. Namun Tergugat lainnya tidak datang yakni Mujinah (Tergugat I/ibu almarhum), Ita Nanun (Tergugat II/saudara), Kokok Sudan (Tergugat III/saudara), Sigit Andi (Tergugat IV/saudara), Hapsari Sinta (Tergugat V/saudara).

"Karena para pihak belum hadir sidang kami tunda 29 Juni 2019," tegas Ketua Majelis Hakim Agus Nazzaruddinsyah.

Dalam gugatannya advokat Rizal Putranto mengungkapkan, almarhum Guntur, suami dari tergugat VI Erlia Risti SE pasa Juli 2018 terkendala keuangan untuk mengembangkan bisnis properti dan meminjam uang Rp986.000.000 kepada Penggugat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya