"Sebagai jaminan menyerahkan 2 lembar cek Rp450 juta dan Rp603.462.500 tanggal 24 Desember 2018 kepada penggugat. Cek ternyata tidak bisa diuangkan karena belum ada depositonya," tutur Rizal.
Kemudian dibuat surat pengakuan utang oleh notaris Indra Zulfrizal tanggal 7 Januari 2019, yang menjanjikan utang akan dibayar 7 April 2019. Tapi sebelum utang tersebut dibayarkan, Guntur meninggal dunia pada Februari 2019.
"Setelah 40 hari dilakukan musyawarah,dengan Tergugat VI yang dijanjikan penyelesaian. Namun kenyataannya buntu, sehingga dilayangkan somasi hinga tiga kali," jelas Rizal yang juga minta kepada majelis hakim untuk mengabulkan sita jaminan.
Kuasa Hukum tergugat VI Rudi Hermanto SH menyatakan siap menjawab gugatan jika sidang sudah memasuki pokok perkara. "Sejak awal klien kami sudah ingin menemukan solusi yang terbaik atas persoalan yang muncul. Di awal somasi kami melakukan komunikasi dengan kuasa hukum penggugat. Tapi justru muncul pemberitaan yang mendiskreditkan klien kami,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)