JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan, konstitisi Indonesia tak mengenal istilah referendum dalam mengambil suatu kebijakan untuk memisahkan satu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Di Indonesia sudah enggak mengenal referendum lagi. Dan referendum itu dulu pernah ada di sini khusus untuk mengubah UUD. Zaman Pak Harto itu ada ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 yang isinya kalau mau mengubah UUD harus referendum. Jadi tidak da kaitannya dengan pemisahan satu bagian dari Indonesia," kata Mahfud MD di Kemenlu, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Mahfud melanjutkan, konstitusi Indonesia tidak lagi menggunakan referendum kendati untuk mengubah UUD 1945. "Tidak ada. Sekarang untuk UUD pun tidak ada aturan referendum. Jadi referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita," ujarnya.
(Baca juga: Wiranto Tegaskan Wacana Referendum Aceh Sudah Tak Relevan)
Mantan Ketua MK itu tak mempersoalkan adanya wacana referendum yang disampaikan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf. "Sekadar wacana silakan. bagi orang yang belum tahu bahwa di dalam sistem ketatanegaraan kita ini tidak ada referendum lagi sekarang," imbuhnya.