JAKARTA - Tersangka kasus hoaks Mustofa Nahrawardaya bisa menghirup udara bebas untuk sementara setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam hal ini,Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjaminnya.
Setelah keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Mustofa mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Polri lantaran permohonan penangguhan penahanannya itu dikabulkan.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya dan Lies Sungkharisma Bisa Keluar Tahanan Hari Ini
"Semuanya terima kasih atas doa teman-teman semuanya dari banyak tokoh yang akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya, kami sangat bersyukur karena nanti kami kan ya kalau sampai di pengadilan ya nanti kami akan bertemu nanti kamu uji di sana," kata Mustofa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Mustofa mengaku, setelah bebas sementara dari perkara hoaks yang menjeratnya, dirinya akan langsung memberikan ceramah di Kota Bengkulu.