"Tidak ada lah, yang penting kami harus kan namanya penangguhan ya gak boleh lari, meninggalkan Indonesia, tak boleh lah tak boleh kami melakukan kejahatan lainnya, tak boleh ini itu melakukan pidana," ucap Mustofa.
Mustofa diciduk di rumahnya di Bintaro ketika menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.
Dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
(Fakhri Rezy)